Kepala Divisi Teknis Penyelwnggara KPU Jakarta Pusat ,Fitriani (Foto : Rachmat Wijaya)
Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat, Fitriani mengingatkan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar menjaga netralitas atau profesional. Sebab jika ditemukan ada unsur penggelembungan suara akan terkena sanksi pidana.
"Itu bisa dilaporkan dan itu bisa bidana. Karena itu sebagaimana penjelasan dalam pasal 504 setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemutaran suara serta hasil penghitungan suara. Jadi kalau misalnya berubah, itu bisa dipidana 1 tahun atau denda paling banyak 12 juta," kata Fitriani di acara simluasi pemungutan dan perhitungan surat suara di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Fitriani mengungkapkan sanksi ini berlaku kepada semua pihak penyelenggara dari anggota KPU, PPS, hingga KPPS. Menurutnya, bila terjadi penggelembungan suara biasa terjadi ditingkat rekap suara, tetapi juga tidak menutup kemungkinan kecurangan tersebut juga terjadi di TPS. Ia juga menjelaskan bentuk dari penggelembungan suara.
"Ya, penggelembungan suara itu biasa terjadi di tingkat rekap. Di TPS pun juga bisa terjadi, misalnya suara orang. Si A suaranya 5, si B suaranya 9. Terus dia nambah suara si A digeser ke si B jadi lebih banyak," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.